Berita dan Informasi

Jurnal Farmasi Ibnu Sina AKFAR ISFI peroleh Hak Cipta

10 May 2020 | Aisyah | 606 kali dilihat


AKFAR ISFI NEWS - Di era globalisasi saat ini dengan berbagai teknologi yang sudah semakin maju, setiap orang dapat memanfaatkan teknologi saat ini dengan mudah untuk melakukan usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat ini juga memberikan dampak negatif dalam hal perlindungan hak cipta. Dan saat ini persaingan dalam berbagai hal nampak sangat jelas terjadi, berbagai cara dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan baik melalui cara yang wajar maupun melalui cara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat salah satunya dibidang keilmuan, menyebabkan hak cipta  ini semakin banyak mendapat sorotan. Banyak upaya dari pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menjalankan keinginannya. Hal ini tentu merugikan para pemegang hak cipta. Menghindari dampak negatif tersebut AKFAR ISFI Banjarmasin  mendaftarkan salah satu karyanya yaitu " JURNAL ILMIAH IBNU SINA " ke KEMENKUM HAM. Hak Cipta ini dipegang oleh Siska Musia, Rida Alfian dkk Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Seikit informasi tentang Hak Cipta, jika suatu ciptaan dirancang oleh seseorang, tetapi diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain, tetapi masih di bawah pimpinan dan pengawasan perancangnya, maka yang dianggap sebagai penciptanya adalah orang yang merancang atas ciptaan itu.  
Tags:

Berita Lainnya


Kegiatan Halal Bihalal keluarga besar Yayasan Pembangunan Insan Farmasi Indonesia

28 April 2025 | Aufa Riduan Cahyadi

Baca Selengkapnya

STIKES ISFI Banjarmasin dan Apotek Pharmacare Gelar Cek Kesehatan Bersama di LLDIKTI Wilayah XI

28 April 2025 | Aufa Riduan Cahyadi

Baca Selengkapnya

PENARIKAN MAHASISWA KKN STIKES ISFI BANJARMASIN DI KELURAHAN ALALAK TENGAH BERJALAN LANCAR

17 April 2025 | Aufa Riduan Cahyadi

Baca Selengkapnya