Berita dan Informasi

Jurnal Farmasi Ibnu Sina AKFAR ISFI peroleh Hak Cipta

10 May 2020 | Aisyah | 868 kali dilihat


AKFAR ISFI NEWS - Di era globalisasi saat ini dengan berbagai teknologi yang sudah semakin maju, setiap orang dapat memanfaatkan teknologi saat ini dengan mudah untuk melakukan usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat ini juga memberikan dampak negatif dalam hal perlindungan hak cipta. Dan saat ini persaingan dalam berbagai hal nampak sangat jelas terjadi, berbagai cara dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan baik melalui cara yang wajar maupun melalui cara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat salah satunya dibidang keilmuan, menyebabkan hak cipta  ini semakin banyak mendapat sorotan. Banyak upaya dari pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menjalankan keinginannya. Hal ini tentu merugikan para pemegang hak cipta. Menghindari dampak negatif tersebut AKFAR ISFI Banjarmasin  mendaftarkan salah satu karyanya yaitu " JURNAL ILMIAH IBNU SINA " ke KEMENKUM HAM. Hak Cipta ini dipegang oleh Siska Musia, Rida Alfian dkk Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Seikit informasi tentang Hak Cipta, jika suatu ciptaan dirancang oleh seseorang, tetapi diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain, tetapi masih di bawah pimpinan dan pengawasan perancangnya, maka yang dianggap sebagai penciptanya adalah orang yang merancang atas ciptaan itu.  
Tags:

Berita Lainnya


Peluang Kuliah Terbuka Lebar, Sosialisasi PMB Hadirkan Beasiswa dan Potongan Biaya

05 May 2026 | Intan

Baca Selengkapnya

Tembus Top 150 Nasional, Perjalanan Mahasiswi Farmasi Menuju Google Student Ambassador 2026 Jadi Inspirasi

29 April 2026 | Intan

Baca Selengkapnya

Kupas Ilmu di Balik Kulit Awet Muda, Siaran Sehati iSwara 90.1 FM Hadirkan Edukasi Anti-Aging

27 April 2026 | Intan

Baca Selengkapnya